MENJADI MITRA FINANSIAL TERDEPAN DAN TERPECAYA

  • KANTOR PT. BPR PELANGI

  • ULANG TAHUN PT. BPR PELANGI

  • RAPAT EVALUASI KINERJA DAN REALISASI RBB

  • FAMILY GATHERING BPR PELANGI




 

Share:

LAPORAN PUBLIKASI TRIWULAN II 2025


Berikut ini merupakan Laporan Publikasi Triwulan II Tahun 2025






















Share:

PENGUMUMAN SUKU BUNGA

 Suku Bunga Tabungan dan Buku Tabungan Deposito Bank Pelangi

Periode Mei 2025

Suku Bunga Tabungan: 5,00% p.a.

Suku Bunga Deposito: Jangka waktu 1 Bulan, Suku Bunga: 5,00% p.a.
Jangka waktu 3   Bulan, Suku Bunga: 5,25% p.a.
Jangka waktu 6   Bulan, Suku Bunga: 5,50% p.a.
Jangka waktu 12 Bulan, Suku Bunga: 6,75% p.a. 

Suku Bunga LPS untuk BPR sebesar 6,75% p.a.

* Syarat dan Ketentuan Berlaku.

Untuk keterangan produk tabungan, deposito, maupun kredit dapat menghubungi:
PT. BPR Pelangi
Kantor Pusat:
Jl. Ahmad Yani No. 46A RT.14, Pangkalan Bun,
Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,
Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah,
Indonesia.
Telp.  : (0532) 23600
Hp.    : 085849899740
Email: pusatpelangi@gmail.com

Kantor Cabang:
Cabang Lamandau
Jl. Batu Batanggui No.67 Lamandau,
Kecamatan Bulik
Kabupaten Lamandau
Provinsi Kalimantan Tengah
Indonesia.
Telp.  : 0821-5996-3660
Email: cabang.bprpelangi@gmail.com

Cabang Sukamara
Desa Bangun Jaya RT/RW 003/001
Kecamatan Balai Riam
Kabupaten Sukamara
Provinsi Kalimantan Tengah
Indonesia.
Telp.  : 0821-5581-2774
Email: bpr.pelangi.sukamara@gmail.com

Cabang Seruyan
Jl. Jend. Sudirman KM.69, Desa Terawan
Kecamatan Seruyan Raya
Kabupaten Seruyan
Provinsi Kalimantan Tengah
Indonesia.
Telp.  : 0811-5202-463
Email: pelangicabangseruyan@gmail.com

Kantor Kas Amin Jaya
Jl. A. Yani KM.65, Desa. Amin Jaya
Kecamatan Pangkalan Banteng
Kabupaten Kotawaringin Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
Indonesia.
Telp.  : 0822-5453-5833
Email: pusatpelangi@gmail.com
Share:

LAPORAN TRANSPARANSI PELAKSANAAN TATA KELOLA BPR


Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekomian Rakyat Syariah pasal 102 ayat 3 (tiga)  huruf C bahwa BPR Wajib menyampaikan laporan  Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola dan Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola kepada Asosiasi BPR. 

Berikut Laporan Transaparansi Tata Kelola BPR ke Perbarindo Tahun 2024






























Share:

About Me

Foto saya
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat / Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia