Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekomian Rakyat Syariah pasal 102 ayat 3 (tiga) huruf C bahwa BPR Wajib menyampaikan laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola dan Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola kepada Asosiasi BPR.
Berikut Laporan Transaparansi Tata Kelola BPR ke Perbarindo Tahun 2024
0 Comments:
Posting Komentar