Sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola BPR dan BPRS, dan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-384/PB.02/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal Persiapan Pelaksanaan Penggabungan PT BPR Paro Tua (Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur) dan PT BPR Pelangi (Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah) ke dalam PT BPR Ronabasa (Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur) maka masing-masing Direksi BPR Peserta Penggabungan yaitu PT BPR Ronabasa, PT BPR Paro Tua, dan PT BPR Pelangi dengan ini menyampaikan Ringkasan Rancangan Penggabungan sebagai berikut:





