Berikut ini Laporan Publikasi PT BPR Pelangi setelah audit oleh Kantor Akuntan Publik mengenai informasi keuangan yang merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23 Tahun 2024 tanggal 29 Desember 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dan memperhatikan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 Perihal Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
0 Comments:
Posting Komentar